TransparanNews, Kota BEKASI — Sebanyak 29 bangunan liar berupa warung semi permanen di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (26/11/2025). Penertiban dilakukan di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Duren Jaya yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Kota Bekasi, Bambang Normawan, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menempuh tahapan prosedural, mulai dari pemberian surat teguran pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan.
“Kami sudah lakukan tahapan sesuai aturan, termasuk memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Karena tidak diindahkan, akhirnya hari ini dilakukan penertiban,” ujar Bambang di lokasi.
Bambang menjelaskan, lahan PSU yang telah ditertibkan tersebut akan segera dimanfaatkan sebagai taman kota yang berlokasi di RT 02 RW 17, Kelurahan Duren Jaya. Keberadaan taman itu diharapkan dapat menjadi ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas publik bagi masyarakat.
“Nantinya lahan ini akan dibangun taman kota yang bisa dimanfaatkan warga untuk rekreasi, beraktivitas, sekaligus sebagai ruang interaksi sosial. Ini juga bagian dari upaya menambah ruang hijau di Kota Bekasi,” jelasnya.
Proses pembongkaran bangunan berlangsung lancar dengan pengamanan dari Satpol PP, aparat kepolisian, serta unsur TNI. Tidak ditemukan perlawanan dari para pemilik bangunan karena sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak jauh hari.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menertibkan pemanfaatan lahan PSU agar sesuai peruntukan, sekaligus menghadirkan lebih banyak ruang publik yang dapat dinikmati masyarakat. (Rob)
Posted in Uncategorized
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…