TransparanNews, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah melakukan pembongkaran paksa terhadap enam bangunan pabrik tahu ilegal yang berdiri di atas saluran Kali Cupu. Tindakan ini diambil setelah serangkaian peringatan yang diabaikan oleh pemilik bangunan, menanggapi keluhan masyarakat terkait pendirian bangunan ilegal yang menghambat aliran air dan menyebabkan bau tidak sedap di sekitar Kali Cupu.
Bambang Normawan selaku Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi menyampaikan, bahwa sebelum pembongkaran paksa dilakukan, pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, karena tidak ada respons, Distaru mengambil tindakan tegas.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait keberadaan bangunan-bangunan ini. Selain menutup saluran air, aktivitas produksi tahu juga menimbulkan bau yang sangat mengganggu,” cetus Bambang pada Senin (10/11/2025).
“Kami berharap pembongkaran ini dapat melancarkan kembali aliran air di Kali Cupu dan mengatasi masalah bau,” tambahnya.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air dan ruang terbuka hijau. Distaru Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di lokasi yang dilarang.
Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati; Lurah Margahayu, Siti Sopiah; Kabid Pengendalian Ruang, Bambang Normawan; Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Babinsa, serta Binmaspol. (Cnd)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi,…