TransparanNews, KOTA BEKASI — Sebanyak dua ratus sembilan puluh enam (296) tenaga honorer murni di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kembali menyuarakan tuntutan mereka agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka menilai, proses yang telah dijanjikan belum juga mendapatkan kejelasan, meski sebelumnya telah dilakukan audiensi resmi dengan DPRD dan instansi terkait. Bahwa mereka telah melaksanakan audiensi bersama anggota DPRD Komisi I dan IV Kota Bekasi.
Dari hasil pertemuan itu, disepakati adanya dukungan untuk pengangkatan 296 orang honorer murni menjadi PPPK paruh waktu di bawah Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Para honorer mengaku kecewa setelah menerima informasi bahwa kondisi keuangan daerah tahun 2025 belum memungkinkan untuk pengangkatan PPPK baru. Selain itu, ada pula penjelasan bahwa sebagian honorer belum diakui dalam sistem kepegawaian karena masih bergantung pada dana BOS sekolah.
“Padahal anggaran sudah dibahas pada waktu itu, mungkin beberapa media juga sudah tahu. Bahwasannya, pihak DPRD ini tidak ada masalah karena anggaran. Bahkan siap untuk menyiapkan slot untuk mengakomodir kami, terutama dalam dinas pendidikan ini,” tuturnya.
Komisi I dan IV DPRD Kota Bekasi disebut telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar usulan tenaga honorer murni dimasukkan dalam proses penerimaan PPPK.
Namun, hingga awal November 2025, para honorer belum juga menerima kejelasan data dan tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bekasi.
Ketua Koordinator Honorer OPD Disdik, Agil mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi dan verifikasi data pada 30 Oktober lalu.
Namun, dari hasil konfirmasi, data honorer yang masuk ke BKPSDM tercatat masih kurang 296 orang dari total keseluruhan. Kondisi itu menyebabkan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa diproses secara penuh.
“Padahal data sudah disiapkan dan dikirimkan, namun belum juga ada tindak lanjut dari BKPSDM maupun Wali Kota Bekasi,” ujar Agil.
Kendati demikian, para honorer menilai alasan tersebut tidak adil. Mereka berpegang pada hasil keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dengan nomor surat 800.1.2.3/14-panselda pada 8 September 2025, yang menyatakan bahwa peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami sudah mengikuti semua proses, dari seleksi administrasi hingga pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup). Maka kami menuntut agar hasil tersebut dihormati dan segera ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu,” lanjutnya.
Para honorer berharap Wali Kota Bekasi bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Bekasi demi memenuhi komitmen hasil audiensi pada bulan Oktober lalu.
“DPRD Kota Bekasi itu bakal mengajukan kembali data yang tertinggal ini. Tapi sampai hari ini ya terkira sekitar 4 minggu lah, masih belum diusulkan dengan kendala karena anggaran,” cetusnya.
Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap dedikasi para tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri Kota Bekasi. (Rob)
Posted in Berita, Daerah, Pendidikan
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi,…