TransparanNews, KOTA BEKASI – Setelah melalui proses hukum panjang yang berlangsung hampir dua dekade, kepastian hukum akhirnya berpihak kepada Y. Husen Ibrahim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Ia juga mengingatkan, agar para tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut turut membantu memberikan pemahaman hukum kepada warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik sosial.
“Kami berharap para tokoh setempat ikut menenangkan situasi dan menjelaskan duduk perkaranya. Jangan sampai warga yang tidak paham hukum justru terseret dalam perbuatan melawan hukum karena informasi yang keliru,” terang Yusuf Blegur.
Keputusan ini didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 40/PK/Pdt/2019, yang menolak gugatan ahli waris Tony Goya terhadap Tan Elie, serta menegaskan keabsahan jual beli tanah oleh pihak Husen Ibrahim.
Juru Bicara (Jubir) dari pihak pemilik tanah, Yufus Blegur menjelaskan, bahwa sengketa tersebut bermula dari tanah warisan almarhum Tan Eng Tjiang. Dalam perjalanannya, berbagai pihak sempat menggugat kepemilikan lahan, namun seluruh proses hukum telah menetapkan status hukum yang sah.
“Perkara ini telah melalui seluruh jenjang peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Pada akhirnya, MA menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Pak Husen Ibrahim adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yusuf, Kamis (6/11/2025).
Karena putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak secara langsung memerintahkan pengosongan lahan, pihak Y. Husen Ibrahim kemudian mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks, yang hasilnya kembali menguatkan hak kepemilikan atas nama Husen Ibrahim.
Pengadilan Negri Bekasi dalam putusannya menyatakan, bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng, serta diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada pemilik sah.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga status hukumnya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, warga yang masih menempati lahan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
“Siapa pun yang masih menduduki tanah tersebut berarti melawan hukum. Bila tetap bertahan atau menghalangi eksekusi, konsekuensinya bisa berat—mulai dari penyitaan aset hingga proses pidana,” tegas Yusuf.
Kendati begitu, dirinya mengimbau agar warga yang masih menempati tanah tersebut segera mengosongkan area secara sukarela. Langkah ini, justru akan menyelamatkan barang-barang pribadi warga dari potensi kerugian lebih besar.
“Kami berharap masyarakat menghormati putusan pengadilan. Jangan terprovokasi atau melakukan tindakan yang justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Semua proses sudah tuntas secara yuridis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan tahapan anmaning (peringatan resmi) dan konstatering (pemeriksaan lapangan), yang menjadi tanda bahwa eksekusi pengosongan akan segera dilaksanakan. (Rob)
Posted in Berita, Daerah, Hukum & Kriminal
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…