TransparanNews, KOTA BEKASI — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengingatkan para pengurus Rukun Warga (RW) agar berhati-hati dalam memanfaatkan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menegaskan, dana tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur besar, melainkan diarahkan untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih bermanfaat langsung bagi warga.
“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, dana hibah RW merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan dan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Namun, penggunaannya harus mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), termasuk batasan jenis kegiatan dan belanja yang diperbolehkan.
“Saya sarankan fokus pada belanja barang dan jasa. Misalnya pengadaan tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan lain yang bisa dipakai warga dalam jangka panjang,” jelasnya.
Sardi menilai, pengadaan barang semacam itu akan menjadi aset RW yang bisa digunakan berulang kali dan memberi manfaat luas. Sedangkan untuk kebutuhan infrastruktur seperti jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan fisik lainnya, ia menyarankan agar RW mengusulkan melalui mekanisme resmi, seperti Rencana Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Ketua DPRD dari Fraksi Partai PKS ini juga menekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah. Menurutnya, setiap RW wajib membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis lengkap dengan bukti kuitansi dan dokumen pembelian.
Lanjut Sardi, akan melakukan pengawasan melalui dua jalur: fungsi anggaran dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPRD akan memastikan penggunaan dana hibah ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Sardi berharap, dengan pengelolaan yang cermat, program dana hibah Rp100 juta per RW dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan mempercepat pemerataan fasilitas publik di tingkat lingkungan.
“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (ADV)
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…