banner-single-samping

Melalui UCJ, Pemkot Bekasi Jamin Perlindungan 11.666 Para Pekerja Rentan 

Redaksi | Nov 5, 2025

IMG-20251105-WA0014

TransparanNews, KOTA BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan Program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 11.666 pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor informal.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pada kegiatan hari ini Pemerintah Daerah juga melakukan launching terkait dengan SIGAP untuk siaga kepada pekerja informal, dengan memberikan pembayaran premi berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga tentunya dengan anggaran yang ada, kita mampu memback up tambahan sekitar 11.666.  Sebelumnya sudah ada 40 ribu yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Baik, RT, RW, Posyandu dan Honorer,” ujarnya usai acara di Balai Patriot, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, kemudian dengan adanya di cover BPJS Ketenagakerjaan, perlu diyakini betul bahwa melalui BPJS akan meningkatkan kualitas para pekerja agar dapat mampu meningkatkan perekonomian.

“Sehingga tidak ada keraguan, kalau toh ada sesuatu kecelakaan ataupun meninggal. Karena sudah waktunya tetap akan mendapatkan cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak ada muncul kemiskinan baru,” sambungnya.

Adapun, beberapa kategori yang masuk dalam bantuannya adalah bagi mereka tergolong melalui Desil 1 hingga Desil 5.

“Yang terkoordinasi dan terkoneksi melalui data dari Kementerian Sosial. Jadi bagi masyarakat memang membutuhkan memperbaiki dulu data kependudukannya dan mendatangi Kelurahan dan Kecamatan ataupun bisa masuk ke DTSEN yang bisa dilakukan secara online untuk selanjutnya didaftarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ahmad Fauzan menambahkan, puluhan ribu pekerja rentan yang di daftarkan diantaranya terdiri dari ojek online, ojek pangkalan, organda, PKL UMKM, PKH.

“Dengan itu terjaring dan tersaring kita dan diselektifkan melalui Data DTSEN yang ada di Dinas Sosial. Dengan mereka yang terdaftar dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sambungnya.

Menurutnya, progam ini menjadi program pertama untuk pekerja rentan di Kota Bekasi. Karena, sebelumnya bagi pendaftar yang sudah lebih dulu didaftarkan adalah di non pekerja informal.

“Dengan semuanya didaftarkan oleh APBD, berikut juga yang di daftarkan pada hari ini. Dengan pekerja rentan ini adalah bagi mereka rentan akan resiko kecelakaan dan kematian. Oleh sebab itu, disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Daerah yang diperuntukkan untuk pekerja rentan,” pungkasnya. (Rob)

 

Posted in , ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Serap Aspirasi Warga, Dewan Syafei Tekankan Infrastruktur dan Transparansi Dana 100 Juta Per Rw

TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…

Tumpukan Sampah di Pasar Kranji Baru dan Pondok Gede, Disdagperin Usul Kelola Sampah

TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…

Baru Capai 54 Persen PAD, Disdagperin Minta 6 Pasar di Kota Bekasi Tuntaskan Tunggakan Rp 12 Miliar

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…

banner-single-samping