TransparanNews, KOTA BEKASI –Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama PT Mitra Patriot resmi memenangkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1, 2, dan 3. Gugatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, menyampaikan, rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, gugatan yang diajukan Paguyuban SNK 123 ditolak majelis hakim. Sejak awal kami meyakini gugatan itu sifatnya mengada-ngada dan terkesan terlalu dipaksakan,” ujar David dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, David menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan paguyuban untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan parkir di kawasan SNK 123. Bahkan, sehari sebelum putusan, dirinya telah bertemu Ketua Paguyuban untuk membicarakan rencana penataan parkir ke depan.
Beberapa langkah perbaikan yang akan dilakukan Mitra Patriot antara lain memindahkan gerbang keluar yang dinilai kurang layak, serta mengaktifkan kembali akses keluar menuju Jalan Ahmad Yani untuk mengurai antrean kendaraan.
“Masukan dari paguyuban tetap kami tampung. Selama itu untuk kemajuan wilayah, pasti akan kami terapkan,” sambungnya.
Dengan tidak adanya dualisme pengelolaan parkir, David optimistis pengguna maupun warga akan merasa lebih nyaman. Selain itu, penataan parkir yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan nilai properti di kawasan tersebut serta memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Harapan kami, pengelolaan penuh oleh Mitra Patriot bisa meningkatkan PAD secara lebih optimal daripada sebelumnya,” pungkasnya. (Rob)
Posted in Berita, Daerah, Hukum & Kriminal
TransparanNews, KOTA BEKASI – Kerusakan di sepanjang…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Pengurus Anak Cabang…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Babak Kualifikasi (BK)…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Sejumlah warga RT…
TransparanNews, JABAR — Capaian Pendapatan Asli Daerah…