banner-single-samping

Menara Tower PT.Indosat Didesa Rimba Jaya Diduga Tidak Mengantongi IMB

Redaksi | Aug 15, 2025

IMG-20250815-WA0012

TransparanNews, SUMSEL – Diduga adanya pembangunan sebuah menara tower yang berlokasi didesa Rimba Jaya , Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyu Asin Propinsi Sumatera-selatan diduga belum mengantongi izin yang lengkap dan para pekerja yang mendirikan konstruksi menara tidak memakai perlengkapan K3, Jum’at (15/8/2025).

Karena Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, di duga tidak patuhi aturan PP No 16,THN 2021,yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di wilayah tersebut.

Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun oleh salahsatu awak media, di proyek pembangunan menara tower Indosat tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi sayarat dalam pembangunan menara tower Indosat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius bagi Tokoh masyarakat Kecamatan Air Kumbang,Tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mulai angkat bicara mengenai Proyek Menara Indosat tersebut yang diduga sangat meresahkan masyarakat,peran dan pengawasan pemerintah Desa Rimba Jaya Kabupaten BanyuAsin, yang seharusnya mempunyai ke tegasan dan memastikan terlebih dulu kelengkapan perijinan sebelum proyek yang di kerjakan beroperasi.

Saya selaku Tokoh masyarakat Kecamatan Air Kumbang menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan lalai dalam pengawasan pembangunan menara Tower Indosat tersebut,ada apakah ini,apakah mereka sengaja menututup mata dan telinga, sehingga pembangunan menara Indosat tersebut di biarkan begitu saja.

Dugaan Pengawasan di Pemerintahan Kabupaten Banyu Asin dalam mengawasi infrastruktur pembangunan menara Tower Indosat sangat tidak transparan, kami dari Tokoh masyarakat sebagai kontrol sosial tidak akan tinggal diam apabila dari pihak pemerintahan kecamatan tidak ada ketegasan dan tidak menindak, untuk ditutup terlebih dahulu perusahaan menara tower yang ada di desa Rimba Jaya, maka ranah ini kami akan adukan terhadap Dinas terkait, apabila tidak ada ketegasan dari pemerintahan Kabupaten Banyu Asin.

Sementara itu Sumarno Kepala Desa Rimba Jaya saat dikonfirmasi Awak media melalui WhatsApp mengatakan, pembangunan tower tersebut ada izin dari warga setempat.

“Ada izin mas, dari warga setempat, terang kades singkat.

Tidak hanya sampai disitu awak media mencoba menghubungi Vedor proyek tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, sampai berita ini diterbitkan sang Vendor belum berhasil dikonfirmasi.

Sekali lagi masyarakat berharap kepada dinas terkait segera menyetop dan mengambil tindakan tegas, apabila nyata-nyata proyek pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin pengejaan.(P/SR)

 

Posted in ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Seringkali Jalan Baru Berlubang Tiap Tahun, Warga Durenjaya Minta BMSDA Kerja Lebih Serius 

TransparanNews, KOTA BEKASI – Kerusakan di sepanjang…

PAC Bekasi Timur Dukung Penuh Tri Adhianto dan Ahmad Faisyal Lanjutkan Kepemimpinan DPC

TransparanNews, KOTA BEKASI — Pengurus Anak Cabang…

Babak Kualifikasi Porprov Jawa Barat 2026 untuk Cabang Pelti Resmi digelar di Kota Bekasi

TransparanNews, KOTA BEKASI – Babak Kualifikasi (BK)…

Camat Beksel TTD SK RW Yang Diduga Tidak Sah, Warga : Kami Minta Batalkan SK

TransparanNews, KOTA BEKASI — Sejumlah warga RT…

PAD 2025 Jawa Barat Meningkat, Komisi III Siapkan Inovasi dan Terobosan untuk Dongkrak Target 2026

TransparanNews, JABAR — Capaian Pendapatan Asli Daerah…

banner-single-samping