TransparanNews, KOTA BEKASI — Lembaga National Corruption Watch (NCW) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat dugaan penyimpangan dana hibah yang terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan, akan menantang Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka hasil pemeriksaan Inspektorat secara transparan ke publik.
“Kalau mereka yakin tidak ada penyimpangan, ayo buka. Kapan dana hibah diterima, digunakan untuk apa, sisanya bagaimana. Jangan sembunyi-sembunyi,” tegas Ketua NCW dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025) pagi.
Dalam pernyataannya, NCW menegaskan sikap independen mereka, sekalipun yang terlibat memiliki jabatan dalam organisasi tertentu.
“Kami orang hukum di NCW seribu persen tidak terlibat dalam aliran dana itu. Dugaan-dugaan yang muncul biarlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menilai. Kami hanya mengawal prosesnya,” lanjutnya.
Tak hanya Ketua NCW, Penasihat NCW DPD Bekasi Raya, Herwanto, menambahkan, mereka juga mengkritisi ketidaktertiban penggunaan dana hibah yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “tidak tertib”. Menurut NCW, kesimpulan BPK tersebut membuka ruang kuat untuk dugaan adanya penyalahgunaan anggaran negara.
“BPK bilang tidak tertib, kami bilang ada dugaan. Tinggal tunggu saja. Dalam 3 hari atau minggu depan, akan ada kejutan,” ujar Penasihat NCW dengan nada tegas.
Lebih lanjut, NCW juga mendesak pihak penerima hibah, dalam hal ini KONI Kota Bekasi, untuk menunjukkan transparansi. Salah satunya membuka mutasi rekening dari bulan Januari hingga Juni.
“Uang itu dari negara. Kalau anti kritik, ya jangan pakai uang negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Mohammad Fajar, Kuasa Hukum NCW juga menyampaikan, bahwa mereka telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Hari Kamis lalu kami datang langsung ke Polres. Laporan kami sedang dipelajari oleh penyidik. Kami akan kawal sampai tuntas,” ungkap penasihat hukum NCW.
Pihak NCW menilai, tanggung jawab utama atas penggunaan dana hibah berada di tangan penerima hibah. Selain itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi juga disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan.
“Yang harus dimintai pertanggungjawaban pertama adalah penerima hibah. Apakah penggunaannya sesuai RAB atau tidak. Kalau tidak, maka harus diproses hukum,” pungkasnya.
Langkah hukum selanjutnya, NCW akan terus mengawal proses penyidikan hingga ada kejelasan penggunaan dana hibah tersebut. Mereka juga menegaskan, akan terus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kota Bekasi. (*)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…
TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang…