TransparanNews, KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik produksi sabun cair palsu yang beroperasi secara diam-diam di sebuah rumah kontrakan kawasan Kavling Karolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Jumat (14/11/2025).
Industri rumahan itu memproduksi sabun cuci dengan merek tiruan dan tanpa izin, menggunakan puluhan jeriken bahan kimia dan mesin cetak label yang meniru produk ternama.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
“Produksi ini tidak memiliki izin dan menjiplak merek sabun cair yang sudah ada. Pelaku memasarkan barang melalui e-commerce menggunakan merek tiruan seperti rinsu, multu, hingga sunleng,” ujar Kusumo.
Pelaku sekaligus pemilik Home Industry seorang perempuan berinisial ROH (40), kini dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku disebut sempat mencoba menjual produk tanpa merek, namun tidak laku dan bahkan diblokir oleh platform penjualan online.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan sekitar 20 pekerja yang terlibat dalam proses produksi dan pengemasan. Omzet yang berhasil diraih selama 3–4 bulan mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara, bahan-bahan kimia diketahui dibeli dari toko kimia di wilayah Bekasi.
Sementara itu, Ketua RT 04/ RW 01 Kuswanto, mengaku kaget dengan pengungkapan tersebut. Ia menyebut rumah itu baru dikontrak sekitar satu bulan dan sebelumnya diketahui hanya digunakan sebagai usaha sablon.
“Untuk home industry ini kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba kemarin polisi datang meminta saya mendampingi sebagai saksi,” ujar Kuswanto.
Menurutnya, aktivitas di rumah itu memang tertutup, sehingga warga tidak menyadari adanya produksi sabun palsu di dalamnya. Tidak pernah ada keluhan soal bau atau aktivitas mencurigakan dari warga sekitar.
Kuswanto mengakui pernah mendengar isu bahwa penghuni rumah ingin membuat usaha rumahan, namun tidak pernah ada pemberitahuan resmi.
“Saya pernah memperingatkan, kalau mau bikin home industry harus melengkapi perizinan. Tapi soal produksi sabun, kami tidak pernah diberi tahu,” katanya.
Pelaku diketahui tinggal di lingkungan tersebut sekitar empat tahun, namun bersifat tertutup dan jarang berbaur dengan warga, termasuk tidak pernah ikut kerja bakti.
Kendati begitu, Polisi masih mendalami motif, alur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik usaha sabun palsu tersebut.
Penjualan produk rumah tangga palsu dinilai membahayakan konsumen karena tidak terukur kualitas dan kandungan kimianya. Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati membeli produk dengan harga tidak wajar, terutama di platform online. (Rob)
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…