banner-single-samping

Pemkot Bekasi Menjelaskan Informasi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi

Redaksi | Nov 6, 2025

IMG-20251106-WA0136

TransparanNews, KOTA BEKASI – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang termasuk berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk membuka informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan infrastruktur umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan udara.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Bekasi dan dicatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyediaan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana menunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil terfokus pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi (Cdr)

 

Posted in , ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Ahmad Faisyal DPRD Jabar Sampaikan Empati Mendalam atas Bencana di Sumatera

TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…

Dinsos Kota Bekasi Bergerak Usai Terima Laporan Warga Soal Rumah Tak Layak Huni 

TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera

TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…

Ahmad Faisyal : Tingginya Daya Investasi Dan Capaian PAD Jadi Modal Kuat Dongkrak UMKM Jawa Barat

TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…

Dinkes Kota Bekasi Ajak Ribuan Calon Jemaah Haji Jalani Pemeriksaan Kesehatan

TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…

banner-single-samping