banner-single-samping

Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pada BUMD Sudah Sesuai Ketentuan

Redaksi | Oct 6, 2025

IMG-20251006-WA0094

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media online yang menyebutkan Pemangku Jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rangkap Jabatan pada Jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.

Asda II, H. Inayatullah mengatakan Penetapan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah sudah sesuai dengan Ketentuan, Senin (06/10/2025).

Adapun Dasar Hukum pelaksanaan penetapan Dewan Pengawas/Komisaris diatur pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah mengatur diantaranya pada Pasal :

a. 15 ayat (1) mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

b. 15 ayat (4) mengatur bahwa unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah;

c. 16 ayat (2) mengatur jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan Jumiah Direksi;

d. 17 ayat (1) huruf a mengatur komposisi Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumiah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada Badan Usaha Milik Daerah merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada” ujar Inayatullah.(Rob)

 

Posted in , ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Serap Aspirasi Warga, Dewan Syafei Tekankan Infrastruktur dan Transparansi Dana 100 Juta Per Rw

TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…

Tumpukan Sampah di Pasar Kranji Baru dan Pondok Gede, Disdagperin Usul Kelola Sampah

TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…

Baru Capai 54 Persen PAD, Disdagperin Minta 6 Pasar di Kota Bekasi Tuntaskan Tunggakan Rp 12 Miliar

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…

banner-single-samping