banner-single-samping

Penyertaan Modal 5 BUMD Kota Bekasi Diatur dalam Satu Perda, Target Rampung Awal November

Redaksi | Oct 20, 2025

IMG-20251020-WA0031

TransparanNews, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan agar penyertaan modal disertai payung hukum yang jelas.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menjelaskan, bahwa pemerintah telah menyampaikan harapan agar Perda tersebut dapat dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Pada prinsipnya kami setuju dan mensupport apa yang dilakukan pemerintah dengan pemenuhan-pemenuhan syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Terlebih, salah satu syarat yang saat ini tengah dipenuhi adalah penyusunan naskah akademik.

“Sekarang mereka sedang melakukan pembahasan dengan universitas yang akan menyusun naskah akademik penyertaan modal itu. Targetnya akhir Oktober atau awal November sudah rampung,” kata Dariyanto.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, penyertaan modal yang sebelumnya telah diberikan kepada BUMD belum memiliki dasar hukum Perda, padahal sesuai ketentuan Permendagri, penyertaan modal pemerintah daerah harus disertai perda.

Dalam pertemuan pertama, Pemkot Bekasi hanya mengusulkan tiga (3) BUMD. Namun, setelah dilakukan evaluasi, kelima (5) BUMD yang ada di Kota Bekasi ternyata sama-sama membutuhkan penyertaan modal. Oleh sebab itu, rencananya regulasi tersebut akan mengatur penyertaan modal untuk lima BUMD sekaligus dalam satu perda.

“Jadi nanti perdanya itu dibuat berdasarkan RPJMD, jadi selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah. Rencana bisnis dan analisis investasinya juga akan dicantumkan dan dilaporkan setiap tahun kepada Badan Anggaran DPRD,” jelasnya.

Kendati begitu, Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. (Rob)

 

Posted in ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Serap Aspirasi Warga, Dewan Syafei Tekankan Infrastruktur dan Transparansi Dana 100 Juta Per Rw

TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…

Tumpukan Sampah di Pasar Kranji Baru dan Pondok Gede, Disdagperin Usul Kelola Sampah

TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…

Baru Capai 54 Persen PAD, Disdagperin Minta 6 Pasar di Kota Bekasi Tuntaskan Tunggakan Rp 12 Miliar

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…

banner-single-samping