TransparanNews, BEKASI – Para Advokat ‘Clof & Patners’ menggelar Konferensi Pers (Konpers) terkait adanya *dugaan* penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Pejabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Sabtu, (30/8/2025).
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tindakan intimidasi ini bermula dengan adanya dugaan korupsi mendiang almarhum Tabrani, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara di Desa Sumberjaya.
Kendati begitu, Hottua Manalu dan Cantika Maharani selaku Advokat ‘Clof & Patners’ sangat menyayangkan dengan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kepolisian dan PJ Kepala Desa ini.
“PJ Kepala Desa Sumberjaya (IR). Datang ke rumah ibu Tina yang dimana suaminya sudah meninggal. Dengan menjustifikasi tanpa penetapan pengadilan, putusan pengadilan, apapun itu. Mengatakan bahwa almarhum (Tabrani) suami ibu Tina ini menyelewengkan dana desa sebanyak 2 Miliar,” terangnya saat konferensi pers bersama awak media.
“PJ Kepala Desa ini ngambil secara paksa barang-barang yang ada di rumahnya ibu Tina. (Motor, mobil, kulkas, tempat tidur, emas, bahkan handphone). Dibantu oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Metro Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sampai hari ini Advokat ‘Clof Patners’ terus berupaya mencari informasi terkait apa dasar mereka (PJ Kades & Anggota Polisi ) melakukan pengambilan barang di kediaman Tina istri dari almarhum mendiang Tabrani ini.
“Kita sudah mencari informasi apa dasar mereka melakukan pengambilan barang dari rumah ibu Tina Sumarni ini. Dan kita sudah juga melakukan pencarian informasi di Inspektorat Kabupaten Bekasi dan mengatakan bahwa tidak ada laporan (LP) terkait penyelewengan dana yang disebutkan oleh PJ kepala desa Sumberjaya,” sambungnya.
“Nah, garis besarnya adalah tidak ada satupun LP Kepolisian penetapan dari penyibik, surat penetapan, bahkan putusan pengadilan ataupun surat LP Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang menyatakan almarhum Tabrani bersalah atau menyalahgunakan dana desa. Nah itu yang menjadi titik poin penting dari press conference kita hari ini,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, bahwa sampai saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum mendapatkan laporan (LP) resmi yang diterima hingga tanggal 25 Agustus 2025 ini.
“Kami tim Advokat ‘Colf Patners’ sudah mengkonfirmasi ke pihak Inspektorat, sampai tanggal 25 Agustus 2025, pihak Inspektorat mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan ini,” jelas Cantika dan Hottua Manalu.
Perlu diketahui, almarhum Tabrani sebagai Bendahara dan operator ‘SIKUDES’ menerima Token untuk pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) pada tanggal 7 Juli 2025 yang dilimpahkan dari keluarga PJ Kepala Desa ‘Sumardi’ yang sudah meninggal sejak 25 Juni 2025.
Tak selang menerima peralihan dana ADD, mendiang almarhum Tabrani meninggal dunia pada 30 Juli 2025. (Rb)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Kerusakan di sepanjang…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Pengurus Anak Cabang…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Babak Kualifikasi (BK)…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Sejumlah warga RT…
TransparanNews, JABAR — Capaian Pendapatan Asli Daerah…