banner-single-samping

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Kurir di Bekasi Utara 

Redaksi | Sep 30, 2025

IMG-20250930-WA0082

TransparanNews, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Bekasi Utara. Pelaku dengan sengaja menyerang korban menggunakan senjata tajam hanya karena kesal korban menolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, (26/9/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Korban, yang berprofesi sebagai kurir J&T dan mahasiswa, datang mengantar paket dengan tagihan COD sebesar Rp 29.189. Pelaku, berinisial CK alias K, yang beralamat di Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar tunai dan meminta pembayaran dilakukan via transfer.

“Korban menyampaikan bahwasanya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung dan setelah penerimaan barang. Setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah,” jelas Kapolres.

Pelaku yang emosi kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang atau samurai.

“Korban sempat merekam apa yang dilakukan pelaku dengan menggunakan handphone-nya. Pelaku sempat ada teriakan meminta untuk menghapus video tersebut. Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah tersinggung dan diayunkannya barang tersebut,” ujar Kapolres.

Akibat ayunan senjata tajam itu, korban mengalami luka tergores pada bagian perut dan mengenai tangan. Korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah kejadian, pelaku sempat menghilang, namun setelah diupayakan himbauan, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri pada hari Minggu, tanggal 28 September, jam 4 dini hari,” lanjutnya.

Motif utama tindakan ini adalah emosi sesaat. 

“Motifnya jadi emosi pertama adalah karena pembayaran dari korban tidak mau menunggu untuk dia transfer, sehingga mengakibatkan emosi daripada yang bersangkutan untuk mengambil parang. Pertama ini untuk menakut-nakuti, tetapi karena tahu bahwasanya korban ini merekam, akhirnya timbul niat untuk menyerang daripada korban,” jelasnya.

Pelaku dipastikan memiliki senjata tajam yang disimpan di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Hingga saat ini, laporan yang diterima baru melibatkan satu korban ini saja. (Rob)

 

Posted in ,

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Penjelasan Privasi Seseorang Diruang Publik Menurut Mahasiswa Stiami

TransparanNews, NASIONAL – Maraknya para fotografer dan…

Forum Suara Kota Bahas Transformasi Bekasi di Matteá Social Space Pekayon

TransparanNews, KOTA BEKASI – Forum Suara Kota…

Bersama Sekjen HKI Pusat, Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung Gereja HKI

TransparanNews, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono…

Warga Bekasi Timur Keluhkan Tunggakan BPJS Mandiri, Legislator PKS Janjikan Pengawalan ke Pemda 

TransparanNews, KOTA BEKASI — Kegiatan Reses III…

banner-single-samping