banner-single-samping

Rapat Koordinasi Ormas di Pemprov Sumsel Diskotik DA 41 Reborn akan Ditutup

Redaksi | Nov 28, 2025

IMG-20251128-WA0017

TransparanNews, SUMSEL – Pemerintah Tutup Diskotik DA 41 Reborn yang berlokasi di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, KM 7 Palembang dipastikan akan ditutup setelah rapat koordinasi yang digelar di lingkungan Pemprov Sumsel pada Kamis, 27 November. Keputusan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menertibkan tempat hiburan yang diduga dianggap tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Apriyadi, yang menjadi pimpinan rapat dalam pembahasan status operasional Darma Agung.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, seluruh peserta rapat pada akhirnya sepakat bahwa Diskotik Darma Agung tidak dapat lagi beroperasi. Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah tidak adanya izin resmi yang dimiliki pengelola dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Padahal, izin merupakan syarat mutlak bagi setiap tempat hiburan yang ingin tetap beroperasi secara legal dan memenuhi aturan pemerintah daerah.

Selain persoalan perizinan, tempat hiburan malam yang telah berdiri puluhan tahun itu juga disebut kerap menjadi lokasi yang rawan tindakan kriminal. Bahkan, menurut sumber tersebut, ada dugaan kuat bahwa aktivitas peredaran narkotika pernah terjadi di lingkungan diskotik tersebut. Hal inilah yang membuat pemerintah semakin mantap mengambil langkah penutupan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Penertiban ini mendapatkan atensi khusus dari berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, pada Senin 24 November lalu, sejumlah organisasi masyarakat mendatangi Gubernur Sumsel Herman Deru untuk meminta tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai melanggar aturan. Dalam pertemuan itu, Gubernur menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran nyata.

Dengan keputusan rapat tersebut, Diskotik Darma Agung yang selama ini menjadi salah satu ikon hiburan di Palembang dipastikan memasuki babak akhir operasionalnya. Penutupan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumsel berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Staf Khusus Gubernur Sumsel bidang Hukum Kemas Khoirul Mukhlis tak berkomentar banyak. “Maaf, bukan kewenangan saya berkomentar ya,” ujarnya singkat.(P/SR)

 

Posted in

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Dinsos Kota Bekasi Bergerak Usai Terima Laporan Warga Soal Rumah Tak Layak Huni 

TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera

TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…

Ahmad Faisyal : Tingginya Daya Investasi Dan Capaian PAD Jadi Modal Kuat Dongkrak UMKM Jawa Barat

TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…

Dinkes Kota Bekasi Ajak Ribuan Calon Jemaah Haji Jalani Pemeriksaan Kesehatan

TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…

Tri Adhianto Ajak Masyarakat Apresiasi Peran Ibu pada Semarak Hari Ibu Kota Bekasi

TransparanNews, KOTA BEKASI –  Wali Kota Bekasi,…

banner-single-samping