TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menuai sorotan tajam.
Pasalnya, diduga ada beberapa nama yang langsung dipromosikan ke jabatan Eselon III tanpa melalui jenjang Eselon IV, yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam sistem kepegawaian.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan meritokrasi, yaitu berdasarkan kemampuan dan kualifikasi. Selain itu, Peraturan Komisi ASN No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai ASN juga mengatur tentang prinsip-prinsip pengadaan ASN yang salah satunya adalah berdasarkan meritokrasi.
Jika seorang staf ingin naik menjadi Kepala Bidang, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan :
1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan Kabid
2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan
3. Lulus seleksi yang kompetitif
4. Memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan Kabid
Ketua Titah Rakyat Bekasi, Muhammad Ali menjelaskan, dalam konteks pemerintahan dan birokrasi, kenaikan jabatan biasanya diatur oleh peraturan dan kebijakan. Untuk menjadi Kepala Bidang (Kabid), biasanya diperlukan seleksi yang kompetitif dan pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan.
“Jika seorang staf tidak pernah ikut seleksi dan pendidikannya tidak sesuai dengan jenjang jabatan Kabid, maka kemungkinan besar mereka tidak dapat naik menjadi Kabid. Namun, setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan dan peraturan yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut pada peraturan yang berlaku di instansi tersebut,” tegas pria yang disapa Cang Ali.
Lebih lanjut, kenaikan jabatan harus berdasarkan meritokrasi dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Jika seorang staf ingin naik menjadi Kepala Bidang, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus seleksi yang kompetitif.
Kendati begitu, ini menimbulkan pertanyaan besar soal Rotasi dan Mutasi seharusnya didasarkan pada meritokrasi dan kinerja, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu. Jika ada yang langsung ‘melompat’ Eselon, ini bisa mencederai rasa keadilan bagi pegawai lain yang sudah lama mengabdi dan berprestasi.
“Kami menduga adanya jual beli jabatan, kenapa dari staff RSUD bisa langsung menjabat Kabid di RSUD tersebut,ada apa dengan Walikota Bekasi,” ujar Ali sambil tercengang.
“Kami mendesak Walikota Bekasi untuk segera membatalkan pengangkatan jabatan Eselon III dan mengembalikan pejabat yang bersangkutan ke posisi semula karena proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku,” tegas Cang Ali.
Diketahui, berdasarkan informasi yang di dapat salah seorang ASN (ST) menyampaikan, bahwa promosi jabatan yang tidak sesuai prosedur ini diduga kuat melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pengangkatan dalam jabatan harus mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kompetensi, dan kinerja.
“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami merasa perjuangan kami selama ini seperti tidak dihargai,” ungkap ASN yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait tata kelola kepegawaian di Indonesia. Masyarakat berharap agar Pemerintah Pusat segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. (RED/Rob)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…
TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang…