TransparanNews, KOTA BEKASI – Rumah Sakit Ibu dan Anak tipe C (RSIA) Rinova Intan yang berlokasi di Jl. Raya Seroja, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Rumah sakit yang sudah beroperasi sejak Tahun 2013.
Namun, malah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aneh bukan ?
Kendati begitu, seharusnya RSIA yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi itu harus menerapkan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 94 Tahun 2012.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti mengatakan, pihak Dinkes Kota Bekasi sudah mengingatkan kepada rumah sakit tersebut untuk mengacu kepada Perwal Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2008 bukan malah mengacu kepada Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008.
“Terimakasih infonya, sudah kita ingatkan kepada RSIA tersebut, mungkin ada sedikit kesalahan soal RSIA yang meng-copy paste daerah lain,” ujar Satia Sriwijayanti.
Namun demikian, sampai berita ini ditayangkan. Pihak RSIA Rinova Intan ini belum mengubah terkait imbauan peraturan KTR ini dan belum dapat memberikan tanggapan atas alasan mereka menggunakan Perwal Surabaya tersebut. (Cnd/Rob)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Kerja Nyata Dinkes…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi,…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Quest Prime Cikarang…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Perempuan PAN (PUAN)…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Sebanyak 393 Pegawai Pemerintah…