TransparanNews, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Rawa Semut, samping Transmart Kota Bekasi. Penertiban ini dilakukan karena bangli tersebut mengganggu akses jalan dan menutup saluran air.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan, sebanyak 22 bangli telah dibongkar dalam operasi hari ini.
“Penertiban ini kami lakukan karena bangunan-bangunan ini menutup saluran air dan menghalangi akses jalan. Ini sudah melanggar aturan tata ruang,” tegasnya di lokasi penertiban, Rabu (12/11/2025).
Bambang juga menambahkan, penertiban ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah memberikan surat peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” ucapnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan saluran air seperti semula, sehingga tidak lagi menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar. Distaru Kota Bekasi juga akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi tersebut.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat melalui Ketua RW 11 Kelurahan Margahayu, Hendrik Kurniawan, kepada Distaru Kota Bekasi.
Menurut Hendrik, “Dulunya lahan ini digunakan oleh warga untuk UKM, namun lama-lama dijadikan lahan bisnis dan diperjualbelikan. Selain itu, bangunan tersebut menutup saluran sehingga sering terjadi banjir,” cetusnya. (Cnd)
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi,…