TransparanNews, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menjadwalkan pelaksanaan kegiatan Reses Ketiga (3) kepada seluruh Anggota DPRD yang akan diselenggarakan pada Jumat, (7/11/2025) melalui ketentuan periode waktu tertentu.
Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani mengatakan, pelaksanaan kegiatan Masa Reses Ketiga bagi seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 7 hingga 12 November 2025 Tentang Reses III Masa Jabatan 2024-2029 DPRD Kota Bekasi Tahun 2025.
“Dengan pelaksanaan masa reses diselenggarakan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi,” ucap dia melalui pesan singkat, Kamis (06/11/2025).
Lebih lanjut, pelaksanaan Reses tidak ada pemotongan anggaran yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Meskipun, untuk hal ini Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan daripada proses efisiensi anggaran.
“Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian disesuaikan dengan standar satuan harga,” sambungnya.
Pihaknya juga menambahkan, pelaksanaan Reses yang dilakukan oleh para Ketua dan Anggota DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Dengan selanjutnya dimasukan kedalam dokumen reses yang nantinya di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan,” pungkasnya. (ADV)
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…