banner-single-samping

Sita Barang Bukti 17,04 Gram, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

Redaksi | Oct 7, 2025

IMG-20251007-WA0067

TransparanNews, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

Dua tersangka merupakan seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H. , melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jum’at (3/10/25).

Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat diperiksa, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Tegal dan berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

“Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.(Sat)

 

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Serap Aspirasi Warga, Dewan Syafei Tekankan Infrastruktur dan Transparansi Dana 100 Juta Per Rw

TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…

Tumpukan Sampah di Pasar Kranji Baru dan Pondok Gede, Disdagperin Usul Kelola Sampah

TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…

Baru Capai 54 Persen PAD, Disdagperin Minta 6 Pasar di Kota Bekasi Tuntaskan Tunggakan Rp 12 Miliar

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…

banner-single-samping