TransparanNews, SUMSEL – Terkait Mosi Tidak Percaya (MTP) warga, diduga Ketua Rt 45 (AS) Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, lapor pengacara tuduh salah satu warga Rt 45 melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan menularkan nama baik.
Dengan adanya rekaman yang sengaja dimatikan tersebut, Heryadi tidak menerima tuduhan terhadap dirinya sendiri. Karna Ia tidak merasa apa yang dimaksud tersebut, karna itu murni dari aspirasi warga yang menginginkan Ketua Rt 45 agar dilakukan pemecatan. Karna warga sudah tidak ada lagi kepercayaan dengan Ketua Rt 45 tersebut.
“Saya tidak senang dan juga tidak terima, nama saya disebut sebut telah melakukan pemalsuan data dan juga disebut telah melakukan kontaminasi nama baik terhadap Ketua Rt 45. Saya dan keluarga tidak terima, karna pernyataan dalam video yang beredar, jelas telah mendiskrimanisi dan mencatut nama saya,” kata Hery kepada awak media, Minggu (28/09/2025)
Ditegaskan Hery, apa kapasitas Ketua Rt 45 sehingga berani melakukan penyebaran video yang mencatut namanya tersebut ke publik.
“Apa kapasitas dia melakukan penyebaran video itu, dan melakukan penudangan terhadap saya. Saya dan keluarga tidak senang dan akan menempuh jalur hukum. Ketua Rt 45 tersebut, selain melanggar UU KUHP Pasal 263, juga melanggar UU ITE, karna telah dengan sengaja melakukan penyebaran video yang mengandung kebencian terhadap masyarakat, dan juga bukan kapasitasnya,” tegasnya.
Diwaktu yang berbeda, (BA) salah satu warga merasa sangat heran dengan representasi Pengacara didampingi Ketua Rt 45 dalam video yang tersebar tersebut, yang menuding Person melakukan kontaminasi nama baik dan pemalsuan data.
“Data itu asli aspirasi kami warga setempat, dan tidak ada yang dipalsukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa Ketua Rt 45 tersebut datang ke rumahnya dan berkata bahwa orang sebelas dalam Mosi Tidak Percaya tersebut tidak akan terbawa bawa.
“Dia datang ke rumah saya dan berkata agar kami orang sebelas itu datang ke lurah menyebarkan bahwa kami tidak tahu apa apa. Saya tidak mau, saya bukan anak kecil yang bisa diolok olok olehnya,” tutupnya.
Sementara itu, Firman Koordinator Koalisi Pers (Gabungan media Cetak dan Online) Sumsel, sangat menyayangkan dengan adanya penyebaran video yang menuding salah satu warga tersebut.
“Penyebaran nama baik ke masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang diubah menjadi Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024). Tindakan ini adalah melakukan pelanggaran dan/atau penularan nama baik terhadap orang lain melalui media elektronik, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, terkait bunyi Pasal 27B ayat (2) UU 1/ 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya sebagai Ketua Rt, Ia harus berjiwa besar dan legowo. Jangan meluas seperti itu, karena hal tersebut bukanlah penyelesaian masalah, namun malah semakin meruncingkan keadaan dan semakin kacau.
“Menurut saya, tidak ada gunanya dia terus berkeras bertahan, kalau warga sudah tidak setuju lagi, walaupun dipaksakan juga hasilnya juga tidak akan maksimal. Dan dapat dipastikan, tidak akan ada perkembangan diwilayah Rt tersebut,” tutupnya.(P/SR)
Posted in Uncategorized
TransparanNews, NASIONAL – Maraknya para fotografer dan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Forum Suara Kota…
TransparanNews, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Kegiatan Reses III…
TransparanNews, KOTA BEKASI — Ketua DPRD Kota…