TransparanNews, KABUPATEN BEKASI — Tinah, istri almarhum Tabrani Bendahara Desa Sumberjaya, membeberkan adanya dugaan intimidasi serta penyitaan aset rumah tangganya yang dilakukan perangkat Desa Sumberjaya tanpa prosedur hukum.
Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Tinah menceritakan bagaimana rumahnya dikosongkan dan barang-barang pribadinya disita tanpa surat resmi. Sabtu (15/11/2025).
Tinah mengatakan, peristiwa bermula ketika perangkat desa meminta seluruh berkas milik almarhum suaminya. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen serta rekening bank yang ditemukan, dan menyatakan kooperatif sejak awal.
Namun setelah itu, ia justru mengalami tekanan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum aparat berintisial SN serta PJ Desa Sumber Jaya.
“Saya ditanya-tanya seolah-olah saya tahu semua tentang pekerjaan suami saya. Saya ini ibu rumah tangga, saya tidak pernah tahu urusan kantor desa,” ungkap Tinah sambil menangis.
Lebih lanjutnya, HP almarhum suaminya diambil paksa oleh SN, tanpa pengembalian sampai hari ini. Ia juga mengaku dijemput pada malam hari, diintimidasi, dan dipaksa mengakui aset atau uang yang tidak pernah dimilikinya.
“Saya sampai hampir pingsan karena ditekan terus. Saya tidak punya apa-apa seperti yang mereka tuduhkan,” ujarnya.
Menurut Tinah, perangkat desa datang ke rumahnya bersama hansip dan aparat setempat. Mereka membawa mobil, motor, kulkas, tempat tidur, perhiasan emas, hingga barang pribadi seperti lipstik dan tas.
“Rumah saya sampai kosong. Tidak ada satu pun surat penyerahan. Barang dicatat setelah diambil, bukan sebelumnya,” jelasnya.
Tinah menegaskan, ia tidak pernah menolak pemeriksaan, namun tindakan penyertaan tanpa dasar hukum membuatnya trauma.
Sementara itu, Kuasa hukum Tinah, Hottua Manalu dan Cantika menegaskan, bahwa tindakan PJ Desa dan oknum SN tidak sesuai hukum karena penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan perangkat desa.
“Ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Kami sudah membuat laporan polisi, laporan Propam, dan laporan ke Polda Metro Jaya,” jelas tim Kuasa Hukum Tinah.
Ia menjelaskan bahwa laporan telah dibuat pada 26 Agustus 2025 lalu, termasuk dugaan intimidasi, penyertaan ilegal, dan keterlibatan oknum kepolisian.
“Penyidik Paminal Polda Metro Jaya sudah menyatakan oknum polisi tersebut melanggar kode etik. Prosesnya tinggal menunggu sidak etik di Polres Metro Kabupaten Bekasi,” cetusnya.
“Kalau memang ada korupsi, silakan buka datanya. Tapi bukan orang desa yang menyita. Penyidik yang berwenang,” tegasnya.
Cantika juga mengungkap bahwa anggaran Desa Sumber Jaya tahun 2025 mencapai Rp 8,7 miliar. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi dari desa ke kejaksaan atau inspektorat.
“Kami sudah melaporkan dugaan korupsi Rp 2 miliar ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Biar aparat resmi yang mengusut,” paparnya.
Kendati begitu, Tinah berharap, barang-barang miliknya dikembalikan. Kecuali jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada suaminya.
Hal ini ia sampaikan kepada PJ desa Sumberjaya untuk meminta maaf. Namun apabila almarhum suaminya terbukti bersalah maka ia siap dan bersedia asetnya disita oleh pihak yang berwajib dalam hal ini kejaksaan.
“Kalau suami saya memang bersalah, silakan ambil lewat proses hukum. Tapi jangan saya yang dihukum. Saya hanya ibu rumah tangga dengan tiga anak kecil,” tutupnya. (Merampok)
Posted in Berita, Hukum & Kriminal
TransparanNews, JABAR — Anggota DPRD Provinsi Jawa…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Usai mendapatkan laporan…
TransparanNews, KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang…
TransparanNews, Jawa Barat — Anggota DPRD Provinsi…
TransparanNews, KOTA BEKASI —Rendahnya tingkat partisipasi calon…