banner-single-samping

Usai Menang di Pengadilan, Pemilik Tanah Tawarkan Bantuan Kompensasi Untuk Warga Korban Penipuan Lahan

Redaksi | Oct 23, 2025

IMG-20251023-WA0057

TransparanNews, KOTA BEKASI — Setelah melalui proses hukum panjang selama hampir tiga dekade, sengketa lahan seluas 2,3 hektare di kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, akhirnya menemukan kejelasan. Pengadilan menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik H. Y. Husen Ibrahim.

Namun, di balik keputusan hukum itu, tersimpan kisah panjang tentang jual beli resmi, peran oknum aparat, hingga nasib warga yang menjadi korban penipuan.

Kasus ini berawal pada tahun 1997, ketika H. Y. Husen Ibrahim membeli lahan tersebut dari seorang bernama Tan Eli. Transaksi dilakukan secara sah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat dan Lurah Kali Baru saat itu, almarhum Antartika.

Ia menjelaskan, lahan yang dulunya merupakan area persawahan itu berpindah tangan secara sah. Meskipun Tan Eli sempat terseret kasus hukum, pengadilan menyatakan dirinya bebas dan berhak menjual tanah tersebut.

“Tan Eli adalah pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Ibrahim.

Menurutnya, sengketa muncul karena ada pihak lain yang kemudian mengklaim lahan itu dan melakukan transaksi ilegal di atas tahun 2005. Salah satu pihak yang disebut berperan penting dalam sengketa ini adalah mantan Lurah Kali Baru, Zainal, yang kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Melalui berbagai proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Ibrahim berhasil memenangkan seluruh tahapan. Puncaknya, pada tahun 2019, Peninjauan Kembali (PK) menguatkan status kepemilikan lahan atas nama Ibrahim.

“Putusan sudah inkrah. Tanah itu milik saya secara sah. Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tahun 2025, kami juga menang di pengadilan negeri, tinggi, hingga kasasi,” katanya.

Putusan tersebut juga mewajibkan para pihak yang menduduki lahan untuk mengosongkan area dan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng.

“Ada lebih dari 30 orang yang disebut dalam putusan, termasuk Zainal,” tambahnya.

Penyelesaian Damai : Antara Hukum dan Kemanusiaan

Meski telah menang secara hukum, pihak Ibrahim mengaku tidak ingin mengambil langkah keras terhadap warga yang menjadi korban penipuan. Melalui juru bicaranya, Yusuf Blegur, ia menyatakan siap membuka jalan damai.

“Kami ingin menempuh jalan kemanusiaan. Walaupun secara hukum kami menang, tapi kami memahami bahwa banyak warga menjadi korban ulah oknum. Karena itu kami berupaya memberikan kerohiman,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, bentuk kompensasi tersebut bisa berupa bantuan untuk pindahan barang, hingga uang santunan agar warga dapat menyewa rumah sementara.

“Kami akan membujuk Pak Ibrahim agar tetap memberi bantuan agar warga bisa pindah dengan tenang dan bermartabat,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi menenangkan bagi semua pihak memberikan keadilan bagi pemilik sah sekaligus rasa kemanusiaan bagi warga yang tertipu. (Rob)

 

116090006785195717

Berita Lainnya

Baca Juga

Serap Aspirasi Warga, Dewan Syafei Tekankan Infrastruktur dan Transparansi Dana 100 Juta Per Rw

TransparanNews, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota…

Tumpukan Sampah di Pasar Kranji Baru dan Pondok Gede, Disdagperin Usul Kelola Sampah

TransparanNews, KOTA BEKASI — Dinas Perdagangan dan…

Baru Capai 54 Persen PAD, Disdagperin Minta 6 Pasar di Kota Bekasi Tuntaskan Tunggakan Rp 12 Miliar

TransparanNews, KOTA BEKASI – Pendapatan Asli Daerah…

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pameran dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah

TransparanNews, KOTA BEKASI -– Pemerintah Kota Bekasi…

banner-single-samping